Green Fire Pointer Nimas Ayu Sekarsari: Februari 2013

Sabtu, 02 Februari 2013

PEMILU



PEMILU
A.    Pengertian Pemilihan Umum – Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
  • Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
  • Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
  • Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
B.     Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
  • Melaksanakan kedaulatan rakyat
  • Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat 
  • Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
  • Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
  • Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
  • Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
  • Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
  • Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

  C.   ASAS PEMILU
Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :
·       Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
·       Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
·       Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
·       Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
·       Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
·       Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

D.    DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEMILU
1.)    Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2.)    UUD 1945 pada Bab VIIB Pasal 22E Ayat (1) sampai (6). Terutama Ayat (1) dan (2)
Ayat (1) : Pemilihan umum dilaksanakan secara umum, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Ayat (2) : Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.)    Undang – Undang tentang Pemilun (UU. No. 7 Tahun 1953, UU No. 15 Tahun 1969, UU No. 4 Tahun 1975, UU No. 2 Tahun 1980, UU No. 1 Tahun 1985, UU No. 3 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2003)

E. Penyelenggara dan Peserta Pemilu
Secara hierarki/tingkatan KPU penyelenggara pemilu meliputi hal – hal sebagai berikut.
1.)    KPU Pusat
2.)    KPU Provinsi
3.)    KPU Kabupaten
4.)    PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
5.)    PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa / kelurahan
6.)    KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara) di TPS (Tempat Pemungut Suara).
Adapun peserta pemilu tahun 2004  meliputi beberapa hal berikut.
1.)    Peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik.
2.)    Peserta pemilu DPD adalah perorangan
3.)    Peserta pmilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai politik